Permasalahan pendidikan di Indonesia sangatlah kompleks. Permasalahan utama terletak pada kualitas Sumber daya manusia atau kualitas guru dalam berbagai level pendidikan, Salah satu faktor utama yang menentukan mutu pendidikan adalah guru. Gurulah yang berada di garda terdepan dalam menciptakabn sumber daya manusia. Guru berhadapan lansung dengan para peserta didik di kelas melalui proses belajar mengajar. maka guru harus memiliki qualifikasi dalam mengajar sehingga pembelajaran akan berkualitasDitangan gurulah akan dihasilkan peserta didik yang berkualitas, baik secara akademis, skill, kematangan emosional dan moral spiritual.Oleh karena itu dipeerlukan sosok guru yang mempunyai kualifikasi, kompetensi, dedikasi yang tinggi dalam menjalankan tugas profesionalnya.
Peringkat I pertama untuk kualitas pendidikan. dunia ini diperoleh Finlandia berdasarkan hasil survei internasional yang komprehensif pada tahun 2003 oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD). Tes tersebut dikenal dengan nama PISA mengukur kemampuan siswa di bidang Sains, Membaca, dan juga Matematika. Hebatnya, Finlandia bukan hanya unggul secara akademis tapi juga menunjukkan unggul dalam pendidikan anak-anak lemah mental. Ringkasnya, Finlandia berhasil membuat semua siswanya cerdas. Lantas apa kuncinya sehingga Finlandia menjadi Top No 1 dunia? Dalam masalah anggaran pendidikan Finlandia memang sedikit lebih tinggi dibandingkan rata-rata negara di Eropa tapi masih kalah dengan beberapa negara lainnya.
Ternyata kuncinya memang terletak pada kualitas gurunya. Guru-guru Finlandia boleh dikata adalah guru-guru dengan kualitas terbaik dengan pelatihan terbaik pula. Profesi guru sendiri adalah profesi yang sangat dihargai, meski gaji mereka tidaklah fantastis. Lulusan sekolah menengah terbaik biasanya justru mendaftar untuk dapat masuk di sekolah-sekolah pendidikan dan hanya 1 dari 7 pelamar yang bisa diterima, lebih ketat persaingainnya ketimbang masuk ke fakultas bergengsi lainnya seperti fakultas hukum dan kedokteran. Bandingkan dengan Indonesia yang guru-gurunya dipasok oleh siswa dengan kualitas seadanya dan dididik oleh perguruan tinggi dengan kualitas seadanya pula.
Masih banyak guru yang belum memenuhi qualifikasi mengajar rendahnya kemampuan dan dan kompetensinya baik dalam kemempuan pedagogis maupun dalam keilmuan yang menjadi spesialisanya dan ketidak sesuaian antara spesialisasi pendidikan yang dimiliki dengan mata pelajaran yang diajarkan mismatch[1]. Misalnya lulusan pendidikan agama islam mengajar fisika dll.
Hasil Riset*
JENJANG | B. STUDI YANG SULIT | ALASAN |
100 SD |
|
ü 70% disebabkan faktor guru dalamn mengajar.ü 30% disebabkan faktor bidang studi |
100 SLTP |
|
ü 80% disebabkan faktor guru dalam mengajar.ü 20% disebabkan faktor bidang studi |
100 SLTA |
|
ü 70% disebabkan faktor guru dalam mengajar.ü 30% disebabkan faktor bidang studi |
*Lokasi Sekolah di Jakarta, berdasar dari mailing research education, Februari 2006
Walaupun demikian pemerintah pemerintah selalu berupaya melakukan perbaikan dan pemecahan masalah diantaranya dengan program kesetaraan bagi guru-guru yang belum S-1, program sertifikasi guru , program Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang semua ini bermuara pada profesionalisasi jabatan guru
- Kualifikasi Guru
Peningkatan kualifikasi akademik merupakan salah satu kunci keberhasilan dalam meningkatkan profesionalisme guru.Tanpa peningkatan kualifikasi akademik, kecil kemungkinan akan berhasil mewujudkan guru yang standar dan profesional
Dalam UU Repiblik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pada pasal 5, ayat 1 dalam undang-undang tersebut diamanatkan bahwa : Setiap warga mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Pendidikan yang bermutu hanya dimungkinkan terjadi manakala didukung oleh guru yang handal dan professional. Guru yang andal adalah guru yang memiliki kualifikasi akademik minimum, dan kompeten dan guru professional adalah guru yang memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh peraturan dan undang-undang[2].
UU no 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen[3], dan Peraturan Pemerintah Nomer 19 Tahun 2005 tentang standar Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional. Seorang guru atau pendidik professional harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana S1 atau diploma (IV), menguasai kompetensi )pedagogik, professional, sosial dan kepribadian), serta mamiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan ruhani, serta mamiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional[4]
Ada dua kualifikasi akademik guru, yaitu kualifikasi guru melalui pendidikan formal dan kualifikasi guru melalui uji kelayakan dan kesetaran[5]
Selain itu untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia pemerintah menetapkan 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) berdasarkan PP 19 Tahun 2005. Dalam hal ini 8 Standar Nasional Pendidikan tersebut yang sangat berhubunbungan lansung dengan tugas seorang pendidik yaitu standar pendidik dan tenaga kependidikan.
Guru sebagai salah satu komponen dalam pendidikan, member andil yang besar dalam peningkatan kualitas pendidikan. Indra Jati Sidi mengemukakan bahwa berdasarkan hasil studi di Negara-negara berkembang, guru memberikan sumbangan dalam prestasi belajar siswa sebesar 36% selanjutnya manajemen 23% waktu belajar 22% dan sarana fisik 19 %[6]. Dari hasil penelitian ini guru merupakan faktor yang dominan dalam menentukan prestasi belajar murid, senada dengan hhasil penelitian ini Nana Sudjana juga menunjukan bahwa dalam proses belajar mengajar, 76% kualitas siswa dipemgaruhi oleh kompetensi guru, dengan rincian, kemampuan guru mengajar memberikan sumbangan 32, 43%, penguasaan materi pelajaran 32, 58% dan sikap guru terhadap mata pelajaran terhadap mata pelajaran member sumbangan 8, 60 %.[7] Dari kedua hasil penelitian tersebut menunjukan bahwa peran guru sangat penting dan dominan dalam kualitas hasil belajar murid. Berarti bahwa jika guru memenuhi kualifikasi dan kompetensi maka siswa akan berkualitas.Maka perbaikan kualitas pendidikan tidak akan memberikan sumbangan yang signifikan bila tidak didukung oleh guru yang kompeten dan berkualitas.
- Kompetensi Guru
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kompetensi berarti kewenangan (kekuasaan) untuk menentukan atau memutuskan sesuatu hal. Pengertian kompetensi yaitu kemampuan atau kecakapan.
,Michael Fullan Kompetensi adalah kemampuan, kecakapan atau keahlian[8]
UU no.14/2005 tentang guru dan dosen mendefenisikan kompetensi sebagai seperangkat pengetahuan yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh guru dan dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalnya.
Dengam demikian kompetensi guru adalah hasil dari penggabungan dari kemampuan-kemampuan yang banyak jenisnya dapat berupa seperangkat pengetahuan, dan prilaku yang harus dimiliki, dan dikuasai oleh guru dan dosen dalam menjalankan tugas keprofesionaannya.
Sebagai suatu profesi, terdapat sejumlah kompetensi yang harus dimilikim olah seorang guru, yaitu meliputi kompetensi pedagogikpribadi, kompetensi professional, kompetensi sosial kemasyarakatan.
- Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogic merupakan kemampuan yang berkaitan dengan pemahaman siswa dan pengelola pembelajaran yang mendidik dan doialogis. Secara subtansi, kompetensi ini mencakup kemampuan pemahaman terhadap siswa, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan siswa berbagai potensi yang dimilikinya.[9]
- Kompetensi pribadi
Guru sering dianggap sebagai sosok yangmemilii kepribadian yang ideal. Oleh karena itu pribadi guru sering diangap sebagai model atau panutan. Sebagai seorang model guru harus memiliki kompetensi yang berhubungan dengan pengembangan kepribadian diantaranya :
- Kemampuan yang berhubungan dengan pengalamalan ajarana agaamanaa sesuai dengan keyakinan agama yang dianutnya
- Kemampuan untuk menghormati dabn menghargai antar umat beragama.
- Kemampuan untuk berprilaku sesuai norma, aturan dan system nilai yang berlaku dimasyarakat
- Kepribadian Profesional
Kompetensi professional adalah : kompetensi atau kemampuan yang berhubungan dengan penyelesaian tugas-tugas keguruan. Beberapa kemampuan yang berhubungan dengan kompetensi ini diantaranya adalah :
- Kemampuan untuk menguasai landasan pendidikan
- Pemahaman dalam bidsang psikologi pendidikan
- Kemampuan dalam pengusaan materi pemeblajaran
- Kemampuan dalam mengaplikasikan berbagai metodologi dan strategi pembelajaran
- Kemampuan merancang dan memanfaatkan berbagai media dan sumber belajar
- Kemampuan dalam melaksanakan evaluasi pembelajaran
- Kemampuan dalam menyusun program pembelajaran
- Kompetensi sosial kemasyarakatan
Kompetensi ini berhubungan dengan kemampauan guruy sebagai anggota masyarakat dan sebagai makhluuk sosial meliputi :
- Kemampuan beriteraksi dan berkomunikasi dengan teman sejawat untuk meningkatkan kemempuan professional
- Kemempuan unuk mengrnemwlsl, dabn memahami fungsi-fungsi setiap lembaga kemasyarakatan
- Kemampuan untuk menjalin kerjasama baik secara in dividual maupun secra kelompok.[10]
- Beberapa peran guru akan dijelaskan di bawah ini :
- Guru sebagai sumber belajar, peran guru sebgai sumber belajar, merupakan peran yang sangat penting. Peran sebagai sumber belajar berkaitan erat dengan penguasaan sumber belajar
- Guru sebagai fasilitator, sebagai fasilitator berperdengan dalam memberikan pelayanan untuk memudahkan siswa dalam kegiatan proses pembelajaran.
- Guru sebagai pengelola pembelajaran (learning manajer), guru berperan dalam menciptakan iklim belajar yang memungkinkan siswa dapat belajar secara nyaman. Melalui pengelolaan kelas yang baik guru dapat menjaga kelas agar tetap kondusif untuk terjadinya proses belajar seluruh siswa
- Guru sebagai demonstrator, adalah peran untuk mempertunjukan kepada siswa segala sesuatu yang dapat membuat siswa mengeri dan memahami setiap pesan yang disampaikan.
- Guru sebagai pembimbing, membimbing siswa agar dapat menemukan potensi yang dimilikinya sebagai bekal hidup mereka.
- Guru sebagai motivator, guru harus mampu memotivasi siswa agar siswa berprestasi dan memperoleh hasil belajar yang optimal
- Guru sebagai sebagai evaluator, guru berperan untuk mengumpulkan data atau informasi tentang keberhasilan pembelajaran yang dilakukan.[11]
- Guru Profesional
Profesionalisme berasal dari kata profesi yang artinya suatu pekerjaan yang ingin atau ditekuni oleh seseorang,. Profesi adalah suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian tertentu. Artinya suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, tetapi memerlukan persiapan melalui pelatihansecara khusus. Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu, atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (UU nomer 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen)
Profesinalisme guru merupakan kondisi, arah, nilai, tujuan dan kualitas suatu keahlian dan kewenagan dalam dunia pendidikan dan pengajaran yang berjkaiayan denganpekerjaan seseorang yang menjadi mata pencaharian, sementara itu guru yang professional adalah guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran, kompetensi disini meliputi pengetahuan, sikap dan keterampilan professional baik yang bersifat prbadi, social maupun akademis. Dengan kata laian pengertian guru professional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Guru professional adalah orang yang terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman yang kaya dibidangnya.[12] Pada intinya guru professional memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pengajaran dan pendidikan.
Guru yang profresional juga guru yang menguasai cara kerja otak dalam arus informasi dan guru yang mengajar dengan hati. (The Best teacher teach from the hearth not from the book) serta mengajar dengan fun (fun learning) Learning is m ost effective when its fun.
Pada hakikatnya peningkatan profesionalisme guru berkenan dengan Peningkatan kualifikasi akademik dan kompetensi.
- Upgrading Guru
Guru harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi agen pembelajaran serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Dalam upaya peningkatan kompetensi guru dalam peraturan perundang-undangan diperlukan program pendidikan dan pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan. Berbagai upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kompetensi guru diantaranya melakukan : pemetaan kebutuhan diklat, pengemasan diklat yang berbasis kompetensi, pelaksanan diklat berbasis komnpetensi, pelaksanaan diklat yang terakreditasi, perberdayaan KKG/MGMP dan sebagainya[13]
- Pemetaan Kebutuhan Diklat
Dalam mewujudkan designer diklat yang sesui dengan kebutuhan peserta, seorang designer diklat dapat memanfaatkan kebutuhan diklat yang diperoleh melalui : a. trainimng need analiysis/assessment (TNA) analissi kebutuhan diklat b Penilaian diri (self evaluation) c. Monitoring ann evaluation d Pemetaan sekolah (school mapping) .e. Hasil akreditasi, dan sebagainya.
Dalam hal ini dibutuhkan instrumewnt pengumpulan data kebutuhan diklat yang mengacu kepada standar kompetensi guru. Instrumen kebutuhan data dibuat dalam bentuk checkh list, openet/closed questionnaires, tes tertulis (written test/ tes performance(performance test) dan sejenisnya. Hasil dari pemetaan tersebut memberikan gambaran kompetensi yang dibutuhkan guru dilapangan sehingga dapat digunakan sebagai acuan yang sangat bernakna dalam rangka mewujudkan desain diklat peningkatan kompetensi guru yang sesuai dengan kebutuhan dilapangan.
- Diklat berbasis Kompetensi
Program diklat yang ideal adalah program diklat yang dikemas berdasarkan kebutuhan peserta didik baik yang berkenaan dengan kompetensi pedagogik kompetensi kepribadian maupun kompetensi sosial, maupun kompetensi profesional, oleh karena itu peta kompetensi diklat melalului kebutuhan peserta diklat.maka designer diklat perlu menetapkan latar belakang tujuan, sasaran, hasil yang diharapkan, manfaat, struktur program, deskripsi program, nara sumber atau fasilitator, jadwal serta tempat dan waktu pelaksanaan diklat. Secara teknis operasional diklat berbasis kompetensi harus berdasarkan pada kebutuhan kompetensi atau sob kompetensi yang diperlukan oleh peswerta diklat . CBT perlu diaplikasikan dan dikembangkan secara optimum. CBT yang dilaksanakan secara tersistem,terprogram dan berkelanjutan
- Pemberdayaan KKG/MGMP dalam peningkatan Kompetensi
KKG dan MGMP merupakan forum terdepan yang perlu dihitungm didukung dan diberdayakan dalam kerangka peningkatan mutu pendidikan menuju standar pendidikan nasional.
Aktivitas KKG terdiri dari : 1. Penyiapan kurikulum2. Penyoapan silabus;3, rancangan pelaksanaan pembelajaran RPP ;4 penyusunan bahan ajar;5 pengembangan profesi guru; 6. peningkatan kompetensi guru;7pengembangan metode pembelajaran ;8 pengembangan alat peraga;9 sosialisasi dan aplikasi pembelajaran aktif,kreatif, efektif dan menyenangkan (PAKEM) serta yang tak kalah pentingnya memperaerat silaturahmi diantara guru anggota KKG/MGMP
Manfaat Diklat dalam Peningkatan Kompetensi Guru
Manfaat diklat yaitu menyegarkan kembali kompetensi (pengetahuan, keterampilan dan sikap) di bidang spesialisasi yang telah dimiliki oleh guru
Meningkatkan kompetensi guru menuju standar nasional pendidikan. Semakin banyak latihan maka semakin besar kemungkinannya peserta diklat memperoleh peningkatan kompetensi secara signifikan
Dalam peningkatan mutu guru berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan kinerja guru berupa penataran-penataran, pelatihan-pelatihan workshop, bahka menyekolahkan guru pada tingkat yang lebih tinggi dan juga banyak dilakukan oleh yayasan-yayasan dalam rangka mengupgrde kualitas gurunya, Peningkatan kompetensi guru melalui diklat dalam bentuk diklat peningkatan kompetensi, inhouse training, on job training, magang dan lain sebagainya.
Kesimpulan
Guru harus memenuhi kualifikasi akademik,yaitu kualifikasi guru melalui pendidikan formal dan kualifikasi guru melalui uji kelayakan dan kesetaraan. Dan guru juga harus memiliki kompetensi yang meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan professional.
Guru adalah ujung tombak peningkatan mutu pembelajaran. Tanpa guru yang bermutu mustahil ditemukan pembelajaran yang bermutu. Karenanya peningkatan kompetesnsi guru diperlukan setiap saat. Selama masih ada pendidikan yang melibatkan guru dan siswa, selama itu pula diperlukan diklat peningkatan kompetensi guru. Penyelenggaraan diklat yang idela adalah diklat yang dikemas berdasarkan kebutuhan guru.(training need analisis Oleh karena itu identifikasi kebutuhan diklat yang berkenaaqn dengan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi social dan professional harus dilakukan secara optimum
Daftar Pustaka
Suprihatiningrum, Jamil, Guru Profesional Pedoman KInerja, Kualifikasi & Kompetensi Guru, Jakarta : AR-RUZZ MEDIA, 2011
Sanjaya Wina, Kurikulum dan Pembelajaran Teori dan Praktik Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Jakarta : Kencana 2010
Fullan, Michael, The Future of Education Challenge, Ontario Press, 1999
Sidi, Indra Djati, Menuju Masyarakat Belajar : Menggagas Paradigma Baru Pendidikan, Jakarta : Paramadina, 2003
Sholeh, Asrorun Ni”am, Membangun Profesionalisme Guru : Analisis Kronologis atas Lahirnya UU Guru dan Dosen, Jakarta : eLSAS, 2006
Kunandar, Guru Profesional, Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, Jakarta : Raja Grafindo, 2011
Rahim Husni, Madrasah dalam Politik Pendidikan di Indonesia (Jakarta : Logos Wacana Ilmu, 2005
Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
[1] Husni Rahim. Madrasah dalam Politik Pendidikan di Indonesia (Jakarta : Logos Wacana Ilmu, 2005), 79
[2] UU RI no. 20/2003 tantang sistem pendidikan nasional
[3] UU Republik Indonesia no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen
[4] Peraturan pemerintah tentanfng Standar Pendidikan Nasional
[5] Jamil Suprihatiningrum, Guru Profesional, Pedoman KInerja, Kualifikasi&KOmpetensi Guru ,Jakarta : AR-RUZZ Media, 2013), 94
[6] Indra Jati Sidi, Pendidikan dan Peran Guru Dalam Era Globalisasi, dalam Majalah Komunika No.25/VIII/tahun 2000
[7] Nana Sudjana, Dasar-dasar Proses belajar mengajar. (Bandung : Sinar Baru Algesindo, 2005), 42
[8] Michael Fullan The Future of Education Challege (Ontario ; OISE Press, 1999), 288
[9] Jamil Suprihatiningrum, Guru Profesional, Pedoman KInerja, Kualifikasi&Kompetensi Guru ,Jakarta : AR-RUZZ Media, 2013), 94
[10] Wina Sanjaya, Kurikulum dan Pembelajaran, Teori dan Praktik Pengembanagan Kurikulum Tingat Satuan pendidikan (KTSP) (Jakarta : Kencana 2010)278
[11] Wina Sanjaya, Kurikulum dan Pembelajaran, Teori dan Praktik Pengembanagan Kurikulum Tingat Satuan pendidikan (KTSP) (Jakarta : Kencana 2010)281-290
[12] Kunandar, Guru Profesional Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan KTSP fdan Sukses dalam Sertifikasi Guru, Jakarta : RajaGrafindo Persada 2011) 45-46
[13] Suyatno, Pudjo Sumedi, AS, Sugeng Riyadi ed dalam Pengembangan Profesinalisme guru 70 tahun Abdul Malik Fajar ,( Jakarta : Uhamka Press februari 2009), 221
[…] sesuaian antara spesialisasi pendidikan yang dimiliki dengan mata pelajaran yang diajarkan mismatch[1]. Misalnya lulusan pendidikan agama islam mengajar fisika […]